Kamaruddin Amin menegaskan bahwa sertifikat penceramah tidak berkonsekuensi apapun. Bahkan, penceramah yang tidak memiliki sertifikat masih boleh bisa berceramah.
Menurut Zainut, program dai dan penceramah bersertifikat merupakan program yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dai agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugasnya.